Akuntansi Sukuk
SUKUK
Fatwa DSN mendefinisikan obligasi syariah berbagai
surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan
emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau margin atau
fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi syariah
adalah sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau
hak manfaat (beneficial tittle) yang menjadi underlying aset nya. Oelh karenanya
akadnya bukan akad utang piutang melainkan investasi. Emiten dapat menggunakan
berbagai akad sesuai syariah yaitu terdapat akad mudharabah, murabahah,
musyarakah, salam, istishna, wakalah dan ijarah.
Jenis sukuk
Sukuk mudharabah
Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah untuk investor
, lalu dana hasil emisi sukuk atas kegiatan usaha yang menjadi underlying aset
nya digunakan untuk peningkatan produksi. Lalu dari kegiatan usaha tersebut
diperoleh pendapatan yang kemudian dibagi hasilkan ke investor dari laba kotor
dalam satu periode tersebut sesuai nisbah yang disepakati. Pada saat jatuh
tempo, emiten mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk yang diterbitkan.
Sukuk ijarah
Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah kepada
investor, atas sukuk ijarah tersebut emiten mengalihkan manfaat objek ijarah
kepada investor dan investor yang diwakili wali amanat menerima objek ijarah
tersebut. Investor diwakili wali amanat
memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk menyewakan objek ijarah
kepada pihak ketiga. Atas objek ijarah tersebut, pihak ketiga memberikan
pembayaran sewa kepada investor. Emiten meneruskan pembayaran dari penyewa
tersebut kepada investor, secara periodic dan sisa fee ijarah saat jatuh tempo.
Sukuk wakalah
Dimana investor mewakilkan kepada wali amanat untuk
menginvestasikan dananya.
Sukuk musyarakah
Sukuk musyarakah diterbitkan berdasarkan perjanjian
yaitu ketika dua pihak bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek
baru atau yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan dibagi
sesuai porsi nisbah yang disepakati.
Sukuk istishna
Dimana para pihak menyetujui jual beli dalam rangka
pembiayaan proyek atau barang , adapun harga, waktu penyerahan, spesifikasi
barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu sesuai kesepakatan.
Sukuk murabahah
Merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad
murabahah mengingat sukuk ini merupakan transaksi utang maka sukuk ini tidak
dapat diperdagangkan.
Komentar
Posting Komentar