Akuntansi Sukuk


SUKUK

Fatwa DSN mendefinisikan obligasi syariah berbagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau margin atau fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi syariah adalah sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial tittle) yang menjadi underlying aset nya. Oelh karenanya akadnya bukan akad utang piutang melainkan investasi. Emiten dapat menggunakan berbagai akad sesuai syariah yaitu terdapat akad mudharabah, murabahah, musyarakah, salam, istishna, wakalah dan ijarah.

Jenis sukuk

Sukuk mudharabah

Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah untuk investor , lalu dana hasil emisi sukuk atas kegiatan usaha yang menjadi underlying aset nya digunakan untuk peningkatan produksi. Lalu dari kegiatan usaha tersebut diperoleh pendapatan yang kemudian dibagi hasilkan ke investor dari laba kotor dalam satu periode tersebut sesuai nisbah yang disepakati. Pada saat jatuh tempo, emiten mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk yang diterbitkan.

Sukuk ijarah

Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah kepada investor, atas sukuk ijarah tersebut emiten mengalihkan manfaat objek ijarah kepada investor dan investor yang diwakili wali amanat menerima objek ijarah tersebut.  Investor diwakili wali amanat memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk menyewakan objek ijarah kepada pihak ketiga. Atas objek ijarah tersebut, pihak ketiga memberikan pembayaran sewa kepada investor. Emiten meneruskan pembayaran dari penyewa tersebut kepada investor, secara periodic dan sisa fee ijarah saat jatuh tempo.

Sukuk wakalah

Dimana investor mewakilkan kepada wali amanat untuk menginvestasikan dananya.

Sukuk musyarakah

Sukuk musyarakah diterbitkan berdasarkan perjanjian yaitu ketika dua pihak bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru atau yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan dibagi sesuai porsi nisbah yang disepakati.

Sukuk istishna

Dimana para pihak menyetujui jual beli dalam rangka pembiayaan proyek atau barang , adapun harga, waktu penyerahan, spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu sesuai kesepakatan.

Sukuk murabahah

Merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad murabahah mengingat sukuk ini merupakan transaksi utang maka sukuk ini tidak dapat diperdagangkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pembiayaan Bagi Hasil

Skema Operasional Bank Syariah

Akuntansi Ijarah