PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGGULANGAN INVESTASI ILEGAL DI INDONESIA

Judul

PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGGULANGAN INVESTASI ILEGAL DI INDONESIA
Volume
PRIVAT LAW VOL: 6 NO: 1 2018
Tahun
2018
Penulis
Sufmi Dasco Ahmad
Reviewer
Vahrul Rozie
Tanggal
15 September 2019
Latar Belakang  Penelitian

Otoritas Jasa Keuangan, sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam penanganan kasus dugaan investasi Ilegal yang sedang berkembang saat ini di Indonesia. Tanpa adanya izin terlebih dahulu oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga tinggi dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Kegiatan Investasi Illegal dilakukan dengan cara melakukan penghimpunan dana masyarakat luas dengan menyimpang bahkan menghindari dari aturan perbankan, merupakan kegiatan yang menggunakan fasilitas publik untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian perlu dilihat kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap kegiatan Investasi Illegal, praktik moral hazard pada kegiatan Investasi Illegal terjadi karena lemahnya sistem pengawasan lembaga keuangan yang disebabkan beberapa faktor, yaitu : (a) lemahnya sistem arsitektur pengawasan keuangan di Indonesia; (b) tidak adanya pertukaran informasi antar lembaga pengawasan keuangan; (c) masih tingginya egosentris antar lembaga pengawas lembaga keuangan (Hermansyah, 2005: 215). Berdasarkan uraian di atas, maka dalam artikel ini dibahas mengenai peranan OJK dalam penanggulangan investsi illegal di Indonesia.
Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam menanggulangi investasi illegal di Indonesia, karena maraknya Investasi Ilegal di Indonesia tentu merugikan beberapa pihak, khususnya orang yang terjerumus dalam investasi tersebut.
Metode Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber dan Jenis Bahan Hukum adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Investasi Ilegal. Yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan OJK No.1/D.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, Bahan Hukum Sekunder berupa bahan hukum yang Peranan Otoritas Jasa Keuangan.4 berhubungan dengan sumber bahan hukum primer dan berkaitan dengan sumber hukum primer tersebut, antara lain adalah buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan Investasi Ilegal.
Hasil Penelitian

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal menanggulangi adanya investasi ilegal yang ada di masyarakat
1. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. Sosialisasi program pencegahan tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ini bertujuan untuk menginformasikan dan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran penanaman dana dan upaya pengelolaan investasi yang dilakukan oleh pihak-pihak. Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan edukasi ke beberapa Perguruan Tinggi dengan mengadakan acara seminar atau Focus Group Discussion (FGD) atau mengadakan tele conference dan Otoritas Jasa Keuangan juga mengundang ahli untuk diskusi pengkayaan bahan sosialisasi khususnya pemahaman mengenai investasi ilegal. Disamping itu , Otoritas Jasa Keuangan juga mengadakan gathering media, yaitu dengan cara mengundang wartawan dari berbagai media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pemahaman investasi khususnya mengenai pencegaan investasi ilegal yang ada di masyarakat. Hal tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dimaksudkan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai investasi yang baik dan aman dan dapat terhindar dari adanya kegiatan investasi ilegal sehingga tidak merugikan masyarakat.
2. Penyelesaian Sengketa Kegiatan bertransaksi di bidang keuangan akan menimbulkan risiko atau akan memiliki potensi sengketa di masa depan, sehingga OJK mengatur adanya kewajiban bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen. Dalam penyelesaian pengaduan oleh lembaga jasa keuangan sering kali tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. Apabila konsumen tidak puas terhadap penanganan pengaduan, maka konsumen keuangan dapat meneruskan sengketa ke pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) (Dian Husna Fadlia dan Yunanto, 2015: 213). Pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan tersebut juga merupakan pelaksanaan amanah Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dimana OJK diberi tugas untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan. Pengertian memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen dimaksud perlu dimaknai secara luas,yaitu melalui kebijakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (Dian Husna Fadlia dan Yunanto, 2015: 214).
3. Mengeluarkan Regulasi yang berkaitan dengan Perlindungan Hukum terhadap Korban Investasi Ilegal. OJK mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang efektif akan berlaku efektif sejak 6 Agustus 2014. Surat Edaran ini mengatur bahwa penawaran oleh PUJK harus menggunakan data yang telah disetujui oleh Konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon atau email. OJK menerbitkan peraturan tentang perlindungan konsumen jasa keuangan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang akan menjadi pedoman bagi lembaga jasa keuangan dan masyarakat. Pedoman bagi masyarakat adalah peraturan ini akan menjadi patokan karena publik bisa mengetahui industri keuangan apa saja yang masuk dalam pengawasan OJK, jenis pengaduan apa yang bisa masyarakat sampaikan, dan tahapan apa saja dalam pengaduan dan persyaratannya (Dian Husna Fadlia dan Yunanto, 2015: 212).
4. Membuat Satgas Waspada Investasi Dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan respon cepat atas pengaduan dan/atau pelaporan dari masyarakat atas kegiatan penghimpunan dana tanpa izin yang terjadi didaerah, maka di tahun 2016 telah dibentuk Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah di 35 Provinsi. Satgas Waspada Investasi telah melakukan kegiatan sosialisasi waspada investasi dan focus group discussion penanganan kasus waspada investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Di tahun 2016 Satgas Waspada Investasi telah melakukan pembahasan dan/atau pemeriksaan bersama terhadap 31 Entitas dengan aktivitas pengelolaan investasi yang diduga ilegal. Di tahun 2017 Satgas Waspada Investasi telah melakukan penghentian kegiatan operasional terhadap 26 Entitas yang terindikasi penyimpangan izin yang diberikan oleh instansi tertentu (Laporan Capaian Kinerja Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2012-2017

Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan perlindungan hukum bagi masyarakat berdasarkan pada Pasal 28, 29, dan 30 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, memberikan fasilitas pengaduan nasabah, serta menangani investasi illegal dengan mencabut izin usaha, atau ganti rugi dan atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Disamping itu dalam hal mencegah adanya investasi ilegal Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan regulasi-regulasi yang berkaitan terhadap penanggulangan investasi ilegal seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan juga membuat satgas waspada investasi yang bertugas untuk mengawasi Investasi, khususnya investasi yang tidak jelas seperti investasi ilegal.
Saran

Beberapa hal yang harus diakukan agar peran OJK dalam menanggulangi investasi illegal adalah :
1. Melakukan koordinasi secara vertikal dari pusat hingga level daerah mengenai pemahaman investas illegal ;
2. Melakukan koordinasi yang intensif kepada aparat penegak hukum, agar pelaku investasi illegal mendapat hukuman dengan secepatcepatnya dan seadil-adilnya, sehingga menimbulkanefek jera bagii pelaku dan calon pelaku.
3. Berusaha mendorong sadar investasi masuk bagian dari kurikulum pendidikan.
Kelebihan Jurnal

Dalam jurnal penelitian ini, penulis secara garis besar sangat jelas dalam menjelaskan upaya-upaya OJK dalam menanggulangi maraknya investasi illegal di Indonesia baik dengan pengendalian preventif maupun represif. Selain itu isi abstrak juga sangat jelas sehingga pembaca dapat memahami isi dari jurnal tersebut.
Kekurangan Jurnal
Kekurangan pada jurnal ini adalah penelitian ini kurang memaparkan secara detail dari bentuk perlindungan terhadap konsumen di bidang jasa keuangan. serta penelitian ini tidak disertai dengan contoh kasus terkait investasi illegal.
Link Jurnal


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skema Operasional Bank Syariah

Kendala Pembiayaan Bagi Hasil

Akuntansi Ijarah