PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGGULANGAN INVESTASI ILEGAL DI INDONESIA
Judul
|
PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM
PENANGGULANGAN INVESTASI ILEGAL DI INDONESIA
|
Volume
|
PRIVAT LAW VOL: 6 NO: 1 2018
|
Tahun
|
2018
|
Penulis
|
Sufmi Dasco Ahmad
|
Reviewer
|
Vahrul Rozie
|
Tanggal
|
15 September 2019
|
Latar Belakang Penelitian
|
Otoritas Jasa Keuangan, sebagai
lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang
mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di
Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam penanganan kasus dugaan
investasi Ilegal yang sedang berkembang saat ini di Indonesia. Tanpa adanya
izin terlebih dahulu oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga tinggi dalam
pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Kegiatan Investasi Illegal
dilakukan dengan cara melakukan penghimpunan dana masyarakat luas dengan
menyimpang bahkan menghindari dari aturan perbankan, merupakan kegiatan yang
menggunakan fasilitas publik untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dengan
demikian perlu dilihat kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan dalam
memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap kegiatan Investasi Illegal,
praktik moral hazard pada kegiatan Investasi Illegal terjadi karena lemahnya
sistem pengawasan lembaga keuangan yang disebabkan beberapa faktor, yaitu :
(a) lemahnya sistem arsitektur pengawasan keuangan di Indonesia; (b) tidak
adanya pertukaran informasi antar lembaga pengawasan keuangan; (c) masih
tingginya egosentris antar lembaga pengawas lembaga keuangan (Hermansyah,
2005: 215). Berdasarkan uraian di atas, maka dalam artikel ini dibahas
mengenai peranan OJK dalam penanggulangan investsi illegal di Indonesia.
|
Tujuan Penelitian
|
Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam menanggulangi investasi
illegal di Indonesia, karena maraknya Investasi Ilegal di Indonesia tentu
merugikan beberapa pihak, khususnya orang yang terjerumus dalam investasi
tersebut.
|
Metode Penelitian
|
Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Sumber dan Jenis Bahan Hukum adalah bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan Pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan terhadap Investasi Ilegal. Yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan OJK No.1/D.07/2013 tentang
perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, Bahan Hukum Sekunder berupa bahan
hukum yang Peranan Otoritas Jasa Keuangan.4 berhubungan dengan sumber bahan
hukum primer dan berkaitan dengan sumber hukum primer tersebut, antara lain
adalah buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan Investasi Ilegal.
|
Hasil Penelitian
|
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dalam hal menanggulangi adanya investasi ilegal yang ada di masyarakat
1. Melakukan sosialisasi dan edukasi
kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan
pengelolaan investasi. Sosialisasi program pencegahan tindakan melawan hukum
dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ini bertujuan
untuk menginformasikan dan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap
tawaran penanaman dana dan upaya pengelolaan investasi yang dilakukan oleh
pihak-pihak. Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan edukasi ke beberapa
Perguruan Tinggi dengan mengadakan acara seminar atau Focus Group Discussion
(FGD) atau mengadakan tele conference dan Otoritas Jasa Keuangan juga
mengundang ahli untuk diskusi pengkayaan bahan sosialisasi khususnya
pemahaman mengenai investasi ilegal. Disamping itu , Otoritas Jasa Keuangan
juga mengadakan gathering media, yaitu dengan cara mengundang wartawan dari
berbagai media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pemahaman
investasi khususnya mengenai pencegaan investasi ilegal yang ada di
masyarakat. Hal tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dimaksudkan
agar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai investasi yang baik dan
aman dan dapat terhindar dari adanya kegiatan investasi ilegal sehingga tidak
merugikan masyarakat.
2. Penyelesaian Sengketa Kegiatan
bertransaksi di bidang keuangan akan menimbulkan risiko atau akan memiliki
potensi sengketa di masa depan, sehingga OJK mengatur adanya kewajiban bagi
pelaku usaha jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen. Dalam
penyelesaian pengaduan oleh lembaga jasa keuangan sering kali tidak tercapai
kesepakatan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. Apabila konsumen
tidak puas terhadap penanganan pengaduan, maka konsumen keuangan dapat
meneruskan sengketa ke pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa (LAPS) (Dian Husna Fadlia dan Yunanto, 2015: 213). Pengaturan
mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan tersebut
juga merupakan pelaksanaan amanah Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang OJK, dimana OJK diberi tugas untuk memfasilitasi penyelesaian
pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai
dengan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan. Pengertian
memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen dimaksud perlu dimaknai secara
luas,yaitu melalui kebijakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa
keuangan (Dian Husna Fadlia dan Yunanto, 2015: 214).
3. Mengeluarkan Regulasi yang
berkaitan dengan Perlindungan Hukum terhadap Korban Investasi Ilegal. OJK
mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014
tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan
Jasa Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) tersebut
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor
Jasa Keuangan yang efektif akan berlaku efektif sejak 6 Agustus 2014. Surat
Edaran ini mengatur bahwa penawaran oleh PUJK harus menggunakan data yang
telah disetujui oleh Konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui
sarana SMS, telepon atau email. OJK menerbitkan peraturan tentang
perlindungan konsumen jasa keuangan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang
akan menjadi pedoman bagi lembaga jasa keuangan dan masyarakat. Pedoman bagi
masyarakat adalah peraturan ini akan menjadi patokan karena publik bisa
mengetahui industri keuangan apa saja yang masuk dalam pengawasan OJK, jenis
pengaduan apa yang bisa masyarakat sampaikan, dan tahapan apa saja dalam
pengaduan dan persyaratannya (Dian Husna Fadlia dan Yunanto, 2015: 212).
4. Membuat Satgas Waspada Investasi
Dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan respon cepat atas pengaduan dan/atau
pelaporan dari masyarakat atas kegiatan penghimpunan dana tanpa izin yang
terjadi didaerah, maka di tahun 2016 telah dibentuk Tim Kerja Satgas Waspada
Investasi Daerah di 35 Provinsi. Satgas Waspada Investasi telah melakukan
kegiatan sosialisasi waspada investasi dan focus group discussion penanganan
kasus waspada investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Di tahun 2016
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pembahasan dan/atau pemeriksaan
bersama terhadap 31 Entitas dengan aktivitas pengelolaan investasi yang
diduga ilegal. Di tahun 2017 Satgas Waspada Investasi telah melakukan
penghentian kegiatan operasional terhadap 26 Entitas yang terindikasi
penyimpangan izin yang diberikan oleh instansi tertentu (Laporan Capaian
Kinerja Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2012-2017
|
Kesimpulan
|
Otoritas Jasa Keuangan memiliki
kewenangan perlindungan hukum bagi masyarakat berdasarkan pada Pasal 28, 29,
dan 30 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan
melakukan edukasi kepada masyarakat, memberikan fasilitas pengaduan nasabah,
serta menangani investasi illegal dengan mencabut izin usaha, atau ganti rugi
dan atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Disamping itu dalam hal mencegah
adanya investasi ilegal Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan regulasi-regulasi
yang berkaitan terhadap penanggulangan investasi ilegal seperti Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan juga membuat satgas waspada
investasi yang bertugas untuk mengawasi Investasi, khususnya investasi yang
tidak jelas seperti investasi ilegal.
|
Saran
|
Beberapa hal yang harus diakukan agar
peran OJK dalam menanggulangi investasi illegal adalah :
1. Melakukan koordinasi secara
vertikal dari pusat hingga level daerah mengenai pemahaman investas illegal ;
2. Melakukan koordinasi yang intensif
kepada aparat penegak hukum, agar pelaku investasi illegal mendapat hukuman
dengan secepatcepatnya dan seadil-adilnya, sehingga menimbulkanefek jera
bagii pelaku dan calon pelaku.
3. Berusaha mendorong sadar investasi
masuk bagian dari kurikulum pendidikan.
|
Kelebihan Jurnal
|
Dalam jurnal penelitian ini, penulis secara
garis besar sangat jelas dalam menjelaskan upaya-upaya OJK dalam menanggulangi
maraknya investasi illegal di Indonesia baik dengan pengendalian preventif
maupun represif. Selain itu isi abstrak juga sangat jelas sehingga pembaca
dapat memahami isi dari jurnal tersebut.
|
Kekurangan Jurnal
|
Kekurangan pada jurnal ini adalah
penelitian ini kurang memaparkan secara detail dari bentuk perlindungan
terhadap konsumen di bidang jasa keuangan. serta penelitian ini tidak
disertai dengan contoh kasus terkait investasi illegal.
|
Link Jurnal
|
Komentar
Posting Komentar