Akuntansi Ijarah
Kasus 1
Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah
bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan maret 20XB, Bapak
Hasanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama
(BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa
kepada pemilik bangunan. Adapun informasi tentang penyewaan tersebut adalah
sebagai berikut.
·
Tujuan
pembiayaan: Pembiayaan modal kerja untuk sebuah bangunan kantor
·
Jangka waktu: 18
bulan
·
Ujroh Bank
(margin bank): Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan)
·
Total harga
sewa: Rp64.051.372,01
·
Uang muka
nasabah: Rp10.000.000
·
Jumlah
pembiayaan: Rp50.000.000
·
Sewa yang
diangsur: Rp54.051.372,01 (pembiayaan bank Rp50 juta + keuntungan bank)
·
Angsuran
pembiayaan: Rp3.002.854,00 (Rp54.051.372,01 : 18 bulan)
·
Amortisasi
perbulan: Rp2.777.777,78 (Rp50.000.000 : 18 bulan)
Jurnal
untuk transaksi berikut:
1. Tanggal 7 Maret, Bapak Hasanudin dan BSNU
menyepakati akad ijarah untuk sebuah bangunan kantor. Pada tanggal tersebut
bank menyerahkan dana sebesar Rp50.000.000 ke pemilik bangunan kantor untuk
keperluan sewa Bapak Hasanudin.
Db. Aset yang diperoleh untuk ijarah Rp50.000.000
Kr.
Kas/rekening nasabah Rp50.000.000
2. Tanggal 7 April, saat jatuh tempo angsuran pertama,
bank syariah mengakui amortisasi asset ijarah sebesar Rp2.777.777,78. Pada saat
itu Bapak Hasanudin membayar angsuran ijarah pertamanya sebesar Rp3.002.854.
Db. Beban amortisasi asset ijarah Rp2.777.777,78
Kr.
Akumulasi amortisasi asset ijarah Rp2.777.777,78
Db. Kas/rekening nasabah Rp3.002.854
Kr.
Pendapatan ijarah Rp3.002.854
3. Tanggal 7 Mei, saat jatuh tempo angsuran kedua, bank
syariah mengakui amortisasi asset ijarah sebesar Rp2.777.777,78. Pada saat itu Bapak
Hasanudin belum dapat membayar angsuran keduanya.
Db. Beban amortisasi asset ijarah Rp2.777.777,78
Kr.
Akumulasi amortisasi asset ijarah Rp2.777.777,78
Db. Piutang sewa
(porsi pokok) Rp2.777.777,78
Db. Piutang
pendapatan sewa (porsi ujrah) Rp225.076,22
Kr. Pendapatan ijarah – akrual Rp3.002.854
4. Tanggal 10 Mei, Bapak Hasanudin melakukan pembayaran
angsuran keduanya.
Db. Kas/rekening
nasabah Rp3.002.854
Kr. Piutang sewa (porsi pokok) Rp2.777.777,78
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi
ujrah) Rp225.076,22
Db. Pendapatan
ijarah – akrual Rp3.002.854
Kr. Pendapatan ijarah Rp3.002.854
5. Tanggal 7 Juni, saat tanggal jatuh tempo ketiga,
bank syariah mengakui amortisasi asset ijarah. Pada saat itu, Bapak Hasanudin
hanya membayar angsurannya sebesar Rp1.000.000.
Db. Beban amortisasi asset ijarah Rp2.777.777,78
Kr.
Akumulasi amortisasi asset ijarah Rp2.777.777,78
Db. Kas/rekening
nasabah Rp1.000.000
Db. Piutang
pendapatan sewa (porsi ujrah)* Rp150.122,56
Db. Piutang sewa
(porsi pokok)** Rp1.852.731,44
Kr. Pendapatan sewa Rp1.000.000
Kr. Pendapatan sewa – akrual Rp2.002.854
*(Rp2.002.854/Rp3.002.854)
x Rp225.076,22 = Rp150.122,56
**Rp2.002.854 –
Rp150.122,56 = Rp1.852.731,44
6. Tanggal 14 Juni, Bapak Hasanudin membayar sisa
angsuran tahap ketiga sebesar Rp2.002.854.
Db. Kas/rekening nasabah Rp2.002.854
Kr.
Piutang sewa (porsi pokok) Rp1.852.731,44
Kr.
Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah) Rp150.122,56
Db. Pendapatan ijarah – akrual Rp2.002.854
Kr.
Pendapatan ijarah Rp2.002.854
7. Tanggal 20 Juni, Bapak Hasanudin melunasi semua sisa
sewa hingga bulan ke-18 sebesar Rp45.042.810,01.
Db. Kas/rekening nasabah Rp45.042.810,01
Db. Akumulasi amortisasi Rp8.333.333,34
Kr.
Keuntungan ijarah Rp3.376.143,35
Kr.
Asset yang diperoleh untuk ijarah Rp50.000.000
Kasus 2
Haniya membutuhkan sebuah rumah
untuk tempat tinggal sementara. Pada awal bulan Maret 2014, Haniya mengajukan
permohonan ijarah kepada Bank Syariah Peduli Umat (BSPU) dengan jangka waktu
lima tahun (60 bulan). Permohonan tersebut disetujui dengan informasi tentang
penyewaan sebagai berikut.
·
Harga perolehan
asset ijarah: Rp200.000.000
·
Umur ekonomis 10
tahun (120 bulan)
·
Nilai sisa umur
ekonomis: Rp0
·
Jangka waktu
sewa: 60 bulan
·
Total porsi
pokok (selama 60 bulan) Rp100.000.000
·
Total porsi
ujroh (selama 60 bulan) Rp13.227.402
·
Biaya
administrasi Rp100.000
A. Hitunglah beban penyusutan perbulan, porsi ujrah
perbulan, dan angsuran sewa perbulan (porsi pokok perbulan plus porsi ujrah per
bulan), keterangan: porsi pokok perbulan sama dengan beban penyusutan perbulan.
Beban
Penyusutan per bulan = (Harga perolehan
– Nilai sisa) : Jumlah bulan umur ekonomis
=
Rp200.000.000 – Rp0 / 120 bulan
=
Rp1.666.666,66
Porsi ujrah perbulan = Total porsi ujrah : jangka
waktu sewa
=
Rp13.227.402 : 60 bulan
=
Rp220.456,7
Angsuran sewa perbulan = Porsi pokok + porsi ujrah
=
Rp1.666.666.66 + Rp220.456,7
=
Rp1.887.123,36
Buatlah jurnal untuk transaksi berikut.
1.
Untuk keperluan
transaksi tersebut, pada tanggal 5 Maret 2014, Bank Syariah membeli asset
kepada developer (pengembang) seharga
Rp200.000.000.
Db. Persediaan ijarah Rp200.000.000
Kr. Kas/rekening pemasok Rp200.000.000
2.
Tanggal 7 Maret
2014, Haniya menandatangani akad ijarah sebuah rumah dengan BSPU dan membayar
biaya administrasi.
Db. Asset yang
diperoleh untuk ijarah Rp200.000.000
Kr. Persediaan ijarah Rp200.000.000
Db. Rekening nasabah –
Hinaya Rp100.000
Kr. Pendapatan administrasi Rp100.000
3.
Tanggal 7 April
2014, saat jatuh tempo angsuran pertama, Bank Syariah mengakui penyusutan asset
ijarah dan pada saat itu Haniya membayar angsuran ijarah pertamanya.
Db. Beban amortisasi asset ijarah Rp1.666.666,66
Kr.
Akumulasi amortisasi asset ijarah Rp1.666.666,66
Db. Kas/rekening
nasabah Rp1.887.123,36
Kr. Pendapatan ijarah Rp1.887.123,36
4.
Tanggal 7 Mei
2014, saat jatuh tempo angsuran kedua, bank syariah mengakui penyusutan asset
ijarah dan pada saat itu Haniya belum dapat membayar angsuran keduanya.
Db. Beban amortisasi asset ijarah Rp1.666.666,66
Kr.
Akumulasi amortisasi asset ijarah Rp1.666.666,66
Db. Piutang sewa (porsi
pokok) Rp1.666.666,66
Db. Piutang pendapatan
sewa (porsi ujrah) Rp220.456,7
Kr. Pendapatan ijarah – akrual Rp1.887.123,36
5.
Tanggal 10 Mei
2014, Haniya melakukan pembayaran angsuran keduanya.
Db. Kas/rekening
nasabah Rp1.887.123,36
Kr.
Piutang sewa (porsi pokok) Rp1.666.666,66
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah) Rp220.456,7
Db. Pendapatan ijarah –
akrual Rp1.887.123,36
Kr. Pendapatan ijarah Rp1.887.123,36
6.
Tanggal 7 Juni
2014, saat tanggal jatuh tempo ketiga, Bank Syariah melakukan penyusutan asset
ijarah. Pada saat itu, Haniya hanya membayar angsurannya sebesar Rp1.000.000.
Db. Beban amortisasi asset ijarah Rp1.666.666,66
Kr.
Akumulasi amortisasi asset ijarah Rp1.666.666,66
Db. Kas/rekening
nasabah Rp1.000.000
Db. Piutang pendapatan
sewa (porsi ujrah)* Rp103.635,13
Db. Piutang sewa (porsi
pokok)** Rp783.488,23
Kr. Pendapatan sewa Rp1.000.000
Kr. Pendapatan sewa – akrual Rp887.123,36
*( Rp887.123,36/ Rp1.887.123,36)
x Rp220.456,7 = Rp103.635,13
** Rp887.123,36 –
Rp103.635,13 = Rp783.488,23
7.
Tanggal 8 Juni
2014, Haniya membayar sisa angsuran tahap ketiga.
Db. Kas/rekening nasabah Rp887.123,36
Kr. Piutang sewa (porsi pokok) Rp783.488,23
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah) Rp103.635,13
Db. Pendapatan ijarah –
akrual Rp887.123,36
Kr. Pendapatan ijarah Rp887.123,36
8.
Tanggal 9 Juni
2014, bank melakukan perbaikan asset ijarah sebesar Rp250.000 yang dibayar
secara tunai kepada rekanan pemeliharaan.
Db. Beban perbaikan
asset ijarah Rp250.000
Kr. Kas/rekening nasabah Rp250.000
Kasus 3
Dengan mengacu pada Kasus 2,
misalkan akad yang disepakati adalah Ijarah Muntahiya Bit-tamlik. Hitunglah
penyusutan perbulan.
Penyusutan
IMBT per bulan = Biaya
perolehan / Jumlah bulan masa sewa
=
Rp200.000.000 / 60 bulan
=
Rp3.333.333,33
Daftar Pustaka
Yaya, Rizal, Aji
Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim. 2016. Akuntansi
Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat
Komentar
Posting Komentar