Skema Operasional Bank Syariah
a.
Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syi'ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.
b.
Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ked lam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 1) Pembiayaan dengan prinsip jual-beli, 2) Pembiayaan dengan prinsip sewa, 3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, 4)Pembiayaan dengan akad pelengkap
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ked lam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 1) Pembiayaan dengan prinsip jual-beli, 2) Pembiayaan dengan prinsip sewa, 3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, 4)Pembiayaan dengan akad pelengkap
1)
Prinsip jual Beli (Ba'i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
a.
Pembiayaan murabahah
b.
Pembiayaan
Salam
c.
Pembiayaan
Istishna'
2) Prinsip Sewa (jarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi
pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi
perbedaannya terletak pada objek transaksinnya. Bila pada jual-beli objek
transaksinya adalah barang pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
3)
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
a)
Pembiayaan musyarakah
b) Pembiayaan Mudharabah
3) Produk Jasa Perbankan Lainnya
Wakalah akad yang digunakan dalam transfer dan letter of credit, akad kafalah sebagai bank garansi atau penjamin, akad sharf untuk transaksi valuta asing (transaksi spot), akad rahn untuk gadai, lalu ada akad hiwalah untuk anjak piutang. Bank syariah mendapat fee atau biaya adminitrasi atas produk jasa perbankan tersebut.
Sumber : https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Konsep-Operasional-PBS.aspx
Komentar
Posting Komentar