Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah.
Pembiayaan
mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak
lain untuk suatu usaha yang produktif. Secara teknis Antonio (2001)
mendefinisikan mudharabah sebgai akad
kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai shahibul mal
menyediakan 100% modal, dan pihak kedua sebagai pengelola usaha. Keuntungan di
bagihasilkan berdasarkan kesepakatan dua pihak dalam kontrak, apabila rugi yang
mana bukan diakibatkan kelalaian pengelola maka pemilik dana juga ikut
menanggung kerugian tersebut.
Menurut
PSAK 105, kontrak mudharabah dibagi atas tiga yakni :
1.
Mudharabah
muqayyadah, adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola, dimana
pengelola usaha diberi batasan oleh pemilik dana dalam mengelola dana tersebut.
Mudharabah muqayyadah juga dibagi menjadi 2 yakni mudharabah muqayyadah
executing dimana bank syariah diberi batasan dalam cara mengelola dana namun
bank memiliki kebebasan dalam seleksi terhadap calon mudharib, dam mudharabah
muqayyadah channeling bank tidak memiliki kewenangan dalam seleksi calon
mudharib.
2.
Mudharabah
mutlaqah, adalah bentuk kerjasama pemilik dana dan pengelola tanpa adanya
pembatasan oleh pelmilik dana dalam hal cara mengelola dana, dimana mudharib diberi
kebebasan untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. maka dari itu mudharabah
mutlaqah juga disebut mudharabah mutlak atau tidak terikat.
3.
Mudharabah
musyarakah, adalah dimana pengelola dana ikut mensertakan modal dananya dalam
kerja sama investasi. Setelah penambahan dana oleh pengelola, bagi hasil usaha
antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah hasil usaha musyarakah
setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.
Rukun transaksi mudharabah harus terdiri dari dua
pihak yaitu shahibul mal dan mudharib, ada objeknya dan ijab qabul kedua belah
pihak .
Nisbah keuntungan mencerminkan imbalan yang berhak
ditrima oleh kedua pihak. Syarat pembagian keuntungan dalam pembiayaan
mudharabah meliputi hal berikut.
1.
Hak
diperuntukkan untuk 2 pihak, bukan sepihak.
2.
Keuntungan
harus saling diketahui, bersifat proporsional dan dinyatakan dalam persentase
yang telah disepakati.
3.
Penyedia
dana bersedia untuk menanggung rugi kecuali diakibatkan kelalaian mudharib.
4.
Jika
kerugian diakibatkan kelalaian mudharib, maka mudhari wajib menanggung segala
kerugian.
Fatwa DSN nomer 15 tahun 2000 menyatakan bahwa bank
syariah boleh menggunakan prinsip bagi hasil (Revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) sebagai dasar
bagi hasil.
Dalam praktik terdapat perbedaan dalam istilah revenue
sharing, ini dalam praktek mengacu kepada gross profit sharing. Dalam akuntansi
revenue adalah harga pokok plus margin keuntungan, adapun revenue yang dimaksud
adalah pendapatan dikurangi harga pokok barang yang dijual, dalam akuntansi ini
biaya dinamakan, laba bruto (gross profit).
Alur transaksi mudharabah
1.
Pengajuan
permohonan pembiayaan nasabah dengan mengisi formulir.dan menyerahkan dokumen
untuk meninjau kelayakan pembiayaan.
2.
Bank
mengkontribskan modalnya dan nasabah mulai mengelola usaha
3.
Hasil
usaha akan dievaluasi berdasarkan bagi hasil dan waktu yg telah di sepakati
dalam montrak sebelumnya.
4.
Bank
dan nasabah menerima bagi hasil
5.
Bank
menerima pengembalian modalnya dari
nasabah .
Perhitungan transaksi mudharabah
Saat penandatanganan akad
mudharabah
Db . pos lawan komitmen admin pembiayaan
Kr.
Kewajiban komitmen admin pembiayaan
Saat penyerahan pembiayaan
mudharabah
Db. Pembiayaan mudharabah
Kr.
Kas/ rekening nasabah
Saat penerimaan bagi hasil
Berdasarkan PSAK 105 paragraf 22 dinyatkan bahwa pengakuan penghasilan usaha dapat
diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha.
Db. Kas/rekening nasabah
Kr.
Pendapatan bagi hasil mudharabah
Apabila penerimaan bagi hasil berbeda waktu
pembayarannya dengan tanggal pelaporan bagi hasil , maka pada bagian tersebut
menurut PSAK 105 paragraf 24 disebutkan
bahwa bagian hasil usaha belum dibayar oleh pngelola maka bagian tersebut
dianggap sebgai piutang.
Saat akad berakhir
1.
Alternatif
1 : nasabah mampu mengembalikan modal pokok
Db. Kas/ rekening nasabah
Kr.
Pembiayaan mudharabah
2.
Alternatif
2 : nasabah pembiayaan tidak mapu mengembalikkan modal pokok
Berdasarkan PSAK 105
paragraf 19 jika pada saat jatuh tempo belum dibayar modal pokok oleh
pengelola dana, maka pembiayaan dianggap sebgai piutang.
Db. Piutang pembiayaan mudharabah
Kr.
Pembiayaan mudharabah
Penyajian transaksi
mudharabah dalam laporan keuangan
Menurut PAPSI 2013
akun akun berkaitan dengan transaksi pembiayaan mudharabah disajikan
sebagai berikut
1.
Pembiayaan
disajikan sebesar salod pembiayaan mudharabah nasabah kepada bank.
2.
Piutang
bagi hasil disajikan sebagai bagian dari aset lainnya pada saat nasabah
performing, sedangkan apabila nasabah non performing maka piutang bagi hasil
disajikan pada rekening administrative.
3.
Cadangan
kerugian penurunan nilai pembiayaan mudharabah disajikan sebagai pos lawan
pembiayaan mudharabah.
Akuntansi
Transaksi Pembiayaan Musyarakah
Dalam PSAK 106
mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dengan masing masing pihak berkontribusi atas dana, dengan
bagi hasil yang disepakati di awal, kerugian juga berdasarkan porsi kontribusi
dana.
Berdasarkan
perubahan porsi dana para mitra , musyarakah dapat diklasifikasikan menjadi 2,
yaitu musyarakah permanen dan menurun.
1.
Musyarakah
permanen, musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra bersifat tetap
hingga akhir masa akad
2.
Musyarakah
menurun atau disebut mutanaqisha yaitu dengan ketentuan bagian dana akan
menurun pada akhir masa akad mitra lain akan menjadi pemilik penuh usaha itu.
Alur transaksi musyarakah
1.
Pertama,
peangajuan permohonan pembiayaan musyarakah dengan mengisi formulir berserta
dokumen pendukung, kemudian di analis kelayakan.
2.
Kedua,
bank dan nasabah mengkontribusikan modalnya masing masing, dan mitra aktif
mulai mengelola usaha.
3.
Ketiga,
hasil usaha di evaluasi, keuntungan yg diperoleh akan dibagikan sesuai
proporsi yg disepakati.
4.
Keeempat,
bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing masing
5.
Kelima,
bank menerima pengembalian modal dari nasabah , jika modal telah dikembalikan
selanjutnya usaha menjadi milik nasabah sepenuhnya.
Penjurnalan transaksi musyarakah
Saat akad disepakati
Db. Pos lawan
komitmen admin pembiayaan
Kr. Kewajiban komitmen admin
pembiyaan
Db. Kas/
rekening nasabah
Kr. Pendapatan administrasi
Saat penyerahan pembiayaan musyarakah kepada nasabah
Db. Pembiayaan
musyarakah
Kr. Kas/ rekening nasabah
Db. Kewajiban
komitmen admin pembiayaan
Kr. Pos lawan komitmen admin
pembiayaan
Saat penerimaan bagi hasil bagian bank
Db. Kas/
rekening nasabah
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah
Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda
dengan tanggal pelaporan bagi hasil
db. Piutang
pendapatan bagi hasil musyarakah
kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah
db. Kas/
rekening nasabah
kr. Piutang pendapatan bagi hasil
musyarakah
saat akad berakhir
1.
Alternatif
1 : nasabah pembiayaan mampu mengembalikkan modal musyarakah bank.
Db. Kas/
rekening nasabah
Kr. Pembiayaan musyarakah
2.
Alternatif
2 : nasabah pembiayaan tidak mampu mengembalikan modal musyarakah bank.
Db. Piutang pembiayaan
musyarakah jatuh tempo
Kr. Pembiayaan musyarakah
Jika kemudian
hari nasabah membayar piutang pembiayaan musyarakah jatuh tempo maka jurnalnya
sebagai berikut,
Db. Kas /
rekening nasabah
Kr. Piutang pembiayaaan musyarakah
jatuh tempo.
Variansi transaksi
1.
Pembiayaan
musyarakah dengan menggunakan aset non kas
jika suatu bank
syariah melakukan pembiayaan musyarakah dengan menggunakan aset non kas dapat
mengacu pada PSAK 106 paragraf 27 yang disebutkan bahwa pembiayaan musyarakah
diakui pada saat pembayaran kas atau penyarahan aset non kas kepada mitra
aktif.
a.
Nilai
wajar aset non kas lebih tinggi dari nlai buku
Aset yg berwujud
non kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai
wajar dan jika terdapat selisih aset yang berwujud non kas, maka selisih
tersebut diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi selama masa akad.
Db. Pembiayaan
musyarakah
Db. Akumulasi
penyusutan
Kr. Aset non kas
Kr. Keuntungan tangguhan
b.
Nilai
wajar aset non kas lebih rendah dari nilai buku
Untuk aset yang
berwujud non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai buku, maka selisih
tersebut diakui sebagai kerugian pada saat terjadinya.
Db. Pembiayaan
musyarakah
Db. Akumulasi
penyusutan
Db. Kerugian
Kr. Aset non kas
PENYAJIAN
TRANSAKSI MUSYARAKAH
Berdasarkan
PAPSI 2013 terdapat beberapa akun terkait transksi pembiayaan musyarakah, akun
tersebut adalah pembiayaan musyarakah piutng bagi hasil, cadangan kerugian
penurunan nilai pembiayaan musyarakah.
1.
Pembiayaan
musyarakah disajikan sebesar saldo pembiayaan musyarakah nasabah kepada
bank.pembiayaab musyarakah yang diakhiri seblum jatuh tempo atau sesudah dan
belum diselesaikan oleh nasabah tetap disajikan sebagai bagian dari pembiayaan
musyarakah.
2.
Piutang
bagi hasil disajikan sebagai bagian dari aset lainnya pada saat nasabah
tergolong performing, sedangkan apabila non performing maka piutang bagi hasil
disajikan pada rekening administrative.
3.
Cadangan
kerugian penurunan nilai pembiayaan musyarakah disajikan sebagai pos lawan
pembiayaan musyarakah.
Komentar
Posting Komentar