Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah




Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah.
          
  Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Secara teknis Antonio (2001) mendefinisikan  mudharabah sebgai akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai shahibul mal menyediakan 100% modal, dan pihak kedua sebagai pengelola usaha. Keuntungan di bagihasilkan berdasarkan kesepakatan dua pihak dalam kontrak, apabila rugi yang mana bukan diakibatkan kelalaian pengelola maka pemilik dana juga ikut menanggung kerugian tersebut.
            
Menurut PSAK 105, kontrak mudharabah dibagi atas tiga yakni :
1.      Mudharabah muqayyadah, adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola, dimana pengelola usaha diberi batasan oleh pemilik dana dalam mengelola dana tersebut. Mudharabah muqayyadah juga dibagi menjadi 2 yakni mudharabah muqayyadah executing dimana bank syariah diberi batasan dalam cara mengelola dana namun bank memiliki kebebasan dalam seleksi terhadap calon mudharib, dam mudharabah muqayyadah channeling bank tidak memiliki kewenangan dalam seleksi calon mudharib.

2.      Mudharabah mutlaqah, adalah bentuk kerjasama pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pelmilik dana dalam hal cara mengelola dana, dimana mudharib diberi kebebasan untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. maka dari itu mudharabah mutlaqah juga disebut mudharabah mutlak atau tidak terikat.

3.      Mudharabah musyarakah, adalah dimana pengelola dana ikut mensertakan modal dananya dalam kerja sama investasi. Setelah penambahan dana oleh pengelola, bagi hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.

Rukun transaksi mudharabah harus terdiri dari dua pihak yaitu shahibul mal dan mudharib, ada objeknya dan ijab qabul kedua belah pihak .
Nisbah keuntungan mencerminkan imbalan yang berhak ditrima oleh kedua pihak. Syarat pembagian keuntungan dalam pembiayaan mudharabah meliputi hal berikut.
1.      Hak diperuntukkan untuk 2 pihak, bukan sepihak.
2.      Keuntungan harus saling diketahui, bersifat proporsional dan dinyatakan dalam persentase yang telah disepakati.
3.      Penyedia dana bersedia untuk menanggung rugi kecuali diakibatkan kelalaian mudharib.
4.      Jika kerugian diakibatkan kelalaian mudharib, maka mudhari wajib menanggung segala kerugian.
Fatwa DSN nomer 15 tahun 2000 menyatakan bahwa bank syariah boleh menggunakan prinsip bagi hasil (Revenue sharing) maupun  bagi untung (profit sharing) sebagai dasar bagi hasil.
Dalam praktik terdapat perbedaan dalam istilah revenue sharing, ini dalam praktek mengacu kepada gross profit sharing. Dalam akuntansi revenue adalah harga pokok plus margin keuntungan, adapun revenue yang dimaksud adalah pendapatan dikurangi harga pokok barang yang dijual, dalam akuntansi ini biaya dinamakan, laba bruto (gross profit).

Alur transaksi mudharabah
1.      Pengajuan permohonan pembiayaan nasabah dengan mengisi formulir.dan menyerahkan dokumen untuk meninjau kelayakan pembiayaan.
2.      Bank mengkontribskan modalnya dan nasabah mulai mengelola usaha
3.      Hasil usaha akan dievaluasi berdasarkan bagi hasil dan waktu yg telah di sepakati dalam montrak sebelumnya.
4.      Bank dan nasabah menerima bagi hasil
5.      Bank menerima pengembalian modalnya  dari nasabah .

Perhitungan transaksi mudharabah

Saat penandatanganan akad mudharabah
Db . pos lawan komitmen admin pembiayaan
            Kr. Kewajiban komitmen admin pembiayaan

Saat penyerahan pembiayaan mudharabah
Db. Pembiayaan mudharabah
            Kr. Kas/ rekening nasabah

Saat penerimaan bagi hasil
Berdasarkan PSAK 105 paragraf 22 dinyatkan  bahwa pengakuan penghasilan usaha dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha.
Db. Kas/rekening nasabah
            Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

Apabila penerimaan bagi hasil berbeda waktu pembayarannya dengan tanggal pelaporan bagi hasil , maka pada bagian tersebut menurut PSAK 105 paragraf 24  disebutkan bahwa bagian hasil usaha belum dibayar oleh pngelola maka bagian tersebut dianggap sebgai piutang.
Saat akad berakhir
1.      Alternatif 1 : nasabah mampu mengembalikan modal pokok

Db. Kas/ rekening nasabah
            Kr. Pembiayaan mudharabah

2.      Alternatif 2 : nasabah pembiayaan tidak mapu mengembalikkan modal pokok

Berdasarkan PSAK 105  paragraf 19 jika pada saat jatuh tempo belum dibayar modal pokok oleh pengelola dana, maka pembiayaan dianggap sebgai piutang.

Db. Piutang pembiayaan mudharabah
            Kr. Pembiayaan mudharabah

Penyajian transaksi mudharabah dalam laporan keuangan
Menurut PAPSI 2013  akun akun berkaitan dengan transaksi pembiayaan mudharabah disajikan sebagai berikut
1.      Pembiayaan disajikan sebesar salod pembiayaan mudharabah nasabah kepada bank.
2.      Piutang bagi hasil disajikan sebagai bagian dari aset lainnya pada saat nasabah performing, sedangkan apabila nasabah non performing maka piutang bagi hasil disajikan pada rekening administrative.
3.       Cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan mudharabah disajikan sebagai pos lawan pembiayaan mudharabah.     

  Akuntansi Transaksi Pembiayaan Musyarakah


Dalam PSAK 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan masing masing pihak berkontribusi atas dana, dengan bagi hasil yang disepakati di awal, kerugian juga berdasarkan porsi kontribusi dana.
Berdasarkan perubahan porsi dana para mitra , musyarakah dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu musyarakah permanen dan menurun.
1.      Musyarakah permanen, musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra bersifat tetap hingga akhir masa akad
2.      Musyarakah menurun atau disebut mutanaqisha yaitu dengan ketentuan bagian dana akan menurun pada akhir masa akad mitra lain akan menjadi pemilik penuh usaha itu.
Alur transaksi musyarakah
1.      Pertama, peangajuan permohonan pembiayaan musyarakah dengan mengisi formulir berserta dokumen pendukung, kemudian di analis kelayakan.
2.      Kedua, bank dan nasabah mengkontribusikan modalnya masing masing, dan mitra aktif mulai mengelola usaha.
3.      Ketiga, hasil usaha di evaluasi, keuntungan yg diperoleh akan dibagikan sesuai proporsi  yg disepakati.
4.      Keeempat, bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing masing
5.      Kelima, bank menerima pengembalian modal dari nasabah , jika modal telah dikembalikan selanjutnya usaha menjadi milik nasabah sepenuhnya.

Penjurnalan transaksi musyarakah

Saat akad disepakati

Db. Pos lawan komitmen admin pembiayaan
            Kr. Kewajiban komitmen admin pembiyaan
Db. Kas/ rekening nasabah
            Kr. Pendapatan administrasi

Saat penyerahan pembiayaan musyarakah kepada nasabah
Db. Pembiayaan musyarakah
            Kr. Kas/ rekening nasabah
Db. Kewajiban komitmen admin pembiayaan
            Kr. Pos lawan komitmen admin pembiayaan
Saat penerimaan bagi hasil bagian bank
Db. Kas/ rekening nasabah
            Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah

Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil
db. Piutang pendapatan bagi hasil musyarakah
            kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah
db. Kas/ rekening nasabah
            kr. Piutang pendapatan bagi hasil musyarakah

saat akad berakhir
1.      Alternatif 1 : nasabah pembiayaan mampu mengembalikkan modal musyarakah bank.
Db. Kas/ rekening nasabah
            Kr. Pembiayaan musyarakah
2.      Alternatif 2 : nasabah pembiayaan tidak mampu mengembalikan modal musyarakah bank.
Db. Piutang pembiayaan musyarakah jatuh tempo
            Kr. Pembiayaan musyarakah
Jika kemudian hari nasabah membayar piutang pembiayaan musyarakah jatuh tempo maka jurnalnya sebagai berikut,
Db. Kas / rekening nasabah
            Kr. Piutang pembiayaaan musyarakah jatuh tempo.


Variansi transaksi
1.      Pembiayaan musyarakah dengan menggunakan aset non kas
jika suatu bank syariah melakukan pembiayaan musyarakah dengan menggunakan aset non kas dapat mengacu pada PSAK 106 paragraf 27 yang disebutkan bahwa pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran kas atau penyarahan aset non kas kepada mitra aktif.
a.       Nilai wajar aset non kas lebih tinggi dari nlai buku
Aset yg berwujud non kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan jika terdapat selisih aset yang berwujud non kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi selama masa akad.

Db. Pembiayaan musyarakah
Db. Akumulasi penyusutan
            Kr. Aset non kas
            Kr. Keuntungan tangguhan
b.    
  Nilai wajar aset non kas lebih rendah dari nilai buku
Untuk aset yang berwujud non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai buku, maka selisih tersebut diakui sebagai kerugian pada saat terjadinya.
Db. Pembiayaan musyarakah
Db. Akumulasi penyusutan
Db. Kerugian
            Kr. Aset non kas

PENYAJIAN TRANSAKSI MUSYARAKAH

Berdasarkan PAPSI 2013 terdapat beberapa akun terkait transksi pembiayaan musyarakah, akun tersebut adalah pembiayaan musyarakah piutng bagi hasil, cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan musyarakah.
1.      Pembiayaan musyarakah disajikan sebesar saldo pembiayaan musyarakah nasabah kepada bank.pembiayaab musyarakah yang diakhiri seblum jatuh tempo atau sesudah dan belum diselesaikan oleh nasabah tetap disajikan sebagai bagian dari pembiayaan musyarakah.
2.      Piutang bagi hasil disajikan sebagai bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong performing, sedangkan apabila non performing maka piutang bagi hasil disajikan pada rekening administrative.
3.      Cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan musyarakah disajikan sebagai pos lawan pembiayaan musyarakah. 












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skema Operasional Bank Syariah

PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGGULANGAN INVESTASI ILEGAL DI INDONESIA