Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Akuntansi Sukuk

SUKUK Fatwa DSN mendefinisikan obligasi syariah berbagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau margin atau fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi syariah adalah sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial tittle) yang menjadi underlying aset nya. Oelh karenanya akadnya bukan akad utang piutang melainkan investasi. Emiten dapat menggunakan berbagai akad sesuai syariah yaitu terdapat akad mudharabah, murabahah, musyarakah, salam, istishna, wakalah dan ijarah. Jenis sukuk Sukuk mudharabah Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah untuk investor , lalu dana hasil emisi sukuk atas kegiatan usaha yang menjadi underlying aset nya digunakan untuk peningkatan produksi. Lalu dari kegiatan usaha tersebut diperol
Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan, dan Pinjaman Qardh Kasus 1 Pada bulan Juli 2019, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut: Jumlah pinjaman          : Rp2.000.000 Lama pinjaman             : 4 bulan Biaya administrasi        : Rp10.000 Buatlah jurnal untuk transaksi berikut. 1.       Tanggal 7 Juli 2019 bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bapak Hari dan langsung memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bapak Hari. Pada hari yang sama bank syariah langsung memotong biaya adminitrasi atas transaksi pinjaman qardh. Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db. Pinjaman qardh 2.000.000 Kr. Rekening-Bpk. Hari 2.000.000 Db. Rekening-Bpk. Hari 10.000 Kr. Pen