Akuntansi Sukuk
SUKUK Fatwa DSN mendefinisikan obligasi syariah berbagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau margin atau fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi syariah adalah sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial tittle) yang menjadi underlying aset nya. Oelh karenanya akadnya bukan akad utang piutang melainkan investasi. Emiten dapat menggunakan berbagai akad sesuai syariah yaitu terdapat akad mudharabah, murabahah, musyarakah, salam, istishna, wakalah dan ijarah. Jenis sukuk Sukuk mudharabah Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah untuk investor , lalu dana hasil emisi sukuk atas kegiatan usaha yang menjadi underlying aset nya digunakan untuk peningkatan produksi. Lalu dari kegiatan usaha tersebut diperol