Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

akuntansi murabahah

Akuntansi   Pembiayaan Murabahah Vahrul Rozie STIE Indonesia Banking School             Definisi dari murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah margin keuntugan yang telah disepakati antara bank syariah dengan nasabah pembiayaan murabahah. Adapun pihak yang melakukan transaksi dalam transaksi murabahah terdiri dari pembeli (yaitu nasabah yang memerlukan barang) dan penjual (bank syariah). Terkait jual beli, DSN membolehkan bank meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan, umumnya nilai uang muka yang diterapkan adalah 30% dari harga perolehan. Penerapan uang muka pada dasarnya adalah untuk menguji kemampuan finansial nasabah pada saat transaksi murabahah diadakan.                           Terkait objek murabahah, menurut fatwa DSN, bank harus memiliki terlebih dahulu aset yang akan dijualnya. Pemilikan barang dapat dilakukan sebelum adanya pesanan maupun setelah adanya pesanan, jik